Malangtrend.com – Rencana Pemkab Malang membuat Kawasan Industri Rokok kian kuat. Saat ini rencana tersebut terus dibahas. Hal ini disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi saat membuka Diskusi Kretek Menggali Warisan Budaya dan Dampak Industri Rokok Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Malang, Minggu (8/9).
“Nanti industri rokok ini berada di satu kawasan. Seperti di Kudus. Ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah beredarnya rokok ilegal,” kata Sanusi dalam diskusi yang digelar di salah café Kecamatan Bululawang. Dia mengatakan pemilik industri rokok yang berada di kawasan Industri Rokok nanti wajib memiliki izin usaha.
Mereka juga wajib menempelkan pitak cukai pada produksinya. “Kenapa harus ada Kawasan Industri Rokok di Kabupaten Malang? Banyak sekali industri rokok di Kabupaten Malang. Dengan dijadikan satu dalam satu kawasan, maka tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tapi juga memberikan kenyamanan bagi para investor,” tambah Sanusi.
Terkait dengan Kawasan Industri Rokok itu sendiri, Sanusi mengatakan pihaknya melakukan studi tiru di Kudus. Di wilayah tersebut, ada Kawasan Industri Rokok. Terkait dengan perizinan industri rokok, Sanusi mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang telah memberikan kemudahan dalam.
Dia menyebutkan, di Kabupaten Malang tidak ada proses perizinan yang sulit. Semuanya telah dipermudah. “Kalau semua syaratnya sudah ada, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan izin,’’ tambahnya. Bahkan Sanusi menegaskan, jika ada perusahaan rokok yang mengurus izin diperlambat, agar melapor kepada dirinya.
“Laporkan ke saya jika ada perizinan yang mandeg. Akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Sanusi. Menurutnya, Pemkab Malang sangat serius membina para pelaku usaha industri rokok. Karena dari itu, Pemkab Malang dapat memiliki sumber pendapatan lain. Yaitu melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun ini Pemkab Malang mendapatkan DBHCHT sebanyak Rp 101 Miliar. “Uang dari DBHCHT ini sudah dibagikan ke dinas-dinas. Terutama yang berhubungan dengan industri rokok,” tutup Sanusi. (ira/mar)