MALANGTREND.COM – Setelah ramai di media sosial, Satuan Polisi PP Kota Malang menggerebek Toko Girun Damai Jaya di Jalan Raya Muharto yang diduga menjual miras secara ilegal, Selasa (7/10) sore kemarin. Operasi penindakan yang sempat menarik perhatian pengguna kendaraan di Jalan Muharto tersebut berjalan cukup lancar dan penanggung jawab toko relatif kooperatif.
Denny Surya Wardhana Kabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang menjelaskan toko yang ditengarai telah menjual miras selama beberapa tahun ini diduga melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol
“Dalam Pasal 15 Ayat 1 di perda tersebut, melarang penjualan minuman beralkohol tanpa SIUP Minuman Beralkohol. Ancaman sanksinya tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. Penanggung jawab atau pemilik nanti akan ikut sidang, masuk dalam kategori tipiring,” jelas Deny kepada Malang Posco Media.
Dalam kesempatan kemarin, petugas mengamankan puluhan dus minuman beralkohol dengan berbagai golongan, dari golongan A, B dan golongan C. Usai penertiban kemarin, Toko miras Girun tidak boleh beroperasi hingga menjalani sidang tipiring.
“Perkiraan sementara (diamankan) 200-an botol miras, tapi akan kami cek lagi besok, karena sudah terlalu sore,” beber dia.
Selain Toko miras Girun Damai Jaya, petugas juga menggerebek toko perancangan yang ada di seberang Toko Girun. Yakni Toko Mandiri Jaya, yang juga kedapatan menjual miras tanpa izin. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, toko miras itu bahkan sempat menjual miras kepada anak di bawah umur, yang juga merupakan pelanggaran Perda
“Memang di Perda itu juga ada larangan untuk menjual anak di bawah usia 20 tahun. Kalau ada, itu merupakan sebuah pelanggaran dan itu harus dibuktikan,” tambah dia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati SH menambahkan, khusus untuk Toko Girun, alamat usaha tidak sesuai dengan izin kios. Alamat sebenarnya ada di Jalan Muharto Gang 7, sementara lokasi saat ini ada di Jalan Raya Muharto.
“Mungkin disini ramai dan tidak terdeteksi oleh aparat. Disini seperti kios atau mainan saja, jadi tidak terdeteksi aparat,” tandasnya. (ian/aim)