Malangtrend.com – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ungkap kasus tersebut berhasil dilakukan setelah korban melaporkan pelaku ke Polres Batu.
Korbannya Rofi’i Yuliarno (57) warga Pujon Kabupaten Malang yang meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi. Pelaku merupakan pemuda berinisial BEKR (21) warga Dusun Krajan Kulon RT 07 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan kasus ini bermula pada, Senin (8/9) lalu. Saat itu, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.
“Namun, truk tersebut tidak pernah kembali. Sehingga korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu,” ujar Andi kepada Malang Posco Media.
Dari laporan tersebut, anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku di wilayah Pasar Jatiuwung, Tangerang Banten, Kamis (11/9). Selain pelaku petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik Rofi’i.
“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta,” terangnya.
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada, Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya. (eri/lim)