Malangtrend.com – Rencana menambah kantong parkir baru di kawasan Koridor Heritage Kayutangan kembali mengundang perhatian publik. Kali ini lahan yang akan dijadikan tempat parkir baru Koridor Kayutangan diduga sebuah bangunan cagar budaya.
Gedung dan lahan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, depan JPO Kayutangan itu adalah bekas gedung Bank Mandiri Syariah. Gedung ini memang berarsitektur lawas. Dan memiliki nilai-nilai cagar budaya.
Hal itu diakui Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Rakai Hino Galeswangi kemarin.
“Benar itu bangunan diduga cagar budaya. Dilihat dari sisi usianya yang sudah 50 tahun lebih. Tetapi kami masih mendalami lagi soal sisi historis dan gaya atau sisi arsitekturalnya,” papar Rakai saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (13/11) kemarin.
Ia mengungkapkan jika rencana menggunakan lahan dan gedung bangunan tersebut menjadi lahan parkir oleh Pemkot Malang membutuhkan diskusi dan pembahasan lebih detail.
Khususnya karena bangunan eks Gedung Bank Mandiri Syariah ini masih diduga cagar budaya. Artinya ada hal-hal atau batasan yang harus diperhatikan oleh Pemkot Malang. Diakui Rakai, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah melakukan komunikasi soal hal ini.
“Kami akan melakukan tinjauan lapangan bersama dengan Dishub. TACB sudah diajak komunikasi soal ini, kami meminta sebelumnya agar tidak ada pembongkaran total gedung itu. Kami TACB masih akan meneliti lagi,” tegas Rakai.
Dikatakannya lagi Dishub memang tetap berencana melakukan perubahan terhadap gedung akan tetapi tidak mengubah façade (fasad) gedung tersebut.
Rakai menambahkan, TACB Kota Malang akan memberikan rekomendasi dan masukan mengenai tindakan yang akan dilakukan untuk mengubah fungsi gedung lawas itu menjadi lahan parkir baru di areal Koridor Kayutangan.
“Sudah bagus ada komunikasi dengan TACB. Artinya jika akan direalisasikan mereka tidak serta merta menghancurkan. Akan ada komunikasi dan pembahasan lebih lanjut lagi dengan kami TACB juga dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dalam waktu dekat ini,” tegas Rakai.
Hal yang sama disampaikan pemerhati cagar budaya Kota Malang Ir Budi Fathony. Meski begitu Budi mengaku tidak setuju jika ada perubahan pada bentuk gedung dan lahan yang dianggapnya layak menjadi gedung cagar budaya itu.
Budi mengungkapkan bahwa rencana Pemkot Malang perlu kembali ditelaah jika akan melakukan perubahan pada gedung tersebut.
“Informasinya yang dipertahankan nanti fasadnya saja. Ya jangan gitu juga, itu keseluruhan gedung sampai ke belakang juga masih harus dipertahankan. Itu dulu adalah gedung toko roti legend, toko roti milik orang Belanda,” papar Budi.
Ini dikatakan Budi karena mengetahui keberadaan toko roti itu saat masih duduk di usia sekolah dasar saat itu. Dan, tambah Budi, usia gedung memang lebih dari 50 tahun lamanya. Gedung tersebut dulunya disebut “delicious”.
Untuk itu Budi mengatakan TACB Kota Malang harus pro aktif meneliti gedung eks Bank Mandiri Syariah yang dulunya adalah toko roti legend Belanda itu. Sebelum memberikan rekomendasi yang berakibat hilangnya aristektural cagar budaya.
“Saya sarankan TACB benar-benar harus tegas. Karena itu bisa jadi cagar budaya. Jangan hanya façade-nya saja yang dipertahankan jika di dalam gedung ada nilai-nilai cagar ya harus dilindungi. Kan sudah ada Perda Cagar Budaya itu harus diimplementasikan serius oleh Pemkot Malang juga,” tegas Budi.
Sementara itu Kadishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka komunikasi membahas dugaan bangunan cagar budaya pada bekas Gedung Bank Mandiri Syariah itu.
Jaya, sapaannya, mengaku tidak akan melakukan pembongkaran atau menghancurkan total gedung tersebut untuk menjadi lahan parkir baru.
“Informasinya itu gedung cagar budaya. Makanya kami mengundang TACB untuk membahas ini. kami akan diskusikan lebih dalam saat nanti penyusunan Detail Engineering Design (DED). Tampak depannya (façade) akan kami pertahankan,” tegas Jaya.
Dipastikan seluruh proses, terutama dalam pembangunan fisik rencana pembangunan fasilitas parkir baru di Kayutangan itu akan melibatkan TACB dan lainnya. Saat ini, Jaya mengatakan proses masih berada pada penilaian appraisal untuk pembelian lahan.
Rencana pembelian lahan eks Gedung Bank Mandiri Syariah yang diduga cagar budaya ini akan dilakukan awal tahun depan. Untuk pembelian lahan seluas 1.344 meter persegi ini Pemkot Malang menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 23 sampai dengan 26,6 miliar di APBD Kota Malang Tahun 2025. “Rencana bertingkat dua. Bisa menampung sekitar 1.200-an kendaraan bermotor. Roda dua dan empat. Dan akan kami koneksikan dengan area parkir di eks Kantor DLH (Jl Majapahit),” pungkas Jaya. (ica/van/mtc)