Malangtrend.com – Sempat viral aksi teknisi palsu IndiHome yang menipu pelanggan berdalih penggantian unit, langsung diringkus polisi. Aksi nekat itu ternyata dilakoni tersangka Gustenvert, 32, warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan yang diungkap Polsekta Lowokwaru, kemarin.
Kapolsekta Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan PT Telkom pada 26 Juni 2024 lalu. Pasalnya Telkom menerima laporan dari pelanggan IndiHome, bahwa router Wi-Fi miliknya tak kembali setelah didatangi oknum yang mengaku teknisi.
“Namun, ternyata tersangka tidak kembali dan router tersebut tidak kunjung diganti. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Pada Selasa (30/7) lalu, tersangka Gustenvert ditangkap di tempat kosnya di daerah Sawojajar Kedungkandang Kota Malang. Kepada petugas ia mengaku beraksi sejak 2023 hingga Juni 2024.
“Selama ini, pelaku mengincar beberapa router di kafe, tempat jualan hingga rumah tinggal. Total ada 34 TKP, yang pernah menjadi lokasi pelaku beraksi selama ini,” lanjut Kompol Anton.
Eks Wakasatnarkoba Polresta Malang Kota ini mengatakan, bahwa tersangka ini memang eks teknisi vendor router IndiHome milik PT Telkom. Bahkan saat beraksi, ia masih menggunakan seragam dan atribut yang digunakannya saat masih aktif bekerja dulu.
“Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan vendor PT Telkom, untuk sektor perawatan jaringan internet IndiHome mulai tahun 2018 hingga 2022. Namun, setelah itu tersangka sudah tidak lagi bekerja, termasuk saat melancarkan aksinya,” terangnya.
Di kesempatan konferensi pers di Mapolsekta Lowokwaru kemarin, tersangka Gustenvert mengaku butuh uang. Saat itu ia sedang menganggur cukup lama, sementara sang anak butuh uang untuk biaya masuk sekolah.
“Terkait router yang saya ambil ini sudah terjual semuanya, yang saya tawarkan melalui online. Harganya antara Rp 60 ribu hingga 100 ribu. Saya butuh uang, karena anak saya mau daftar sekolah dan juga kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Gustenvert dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam dihukum dengan pidana penjara empat tahun. (rex/aim)