MALANGTREND.COM, KOTA BATU – Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tak membuat Pemkot Batu berpangku tangan. Justru kondisi ini dijadikan momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Batu Nurochman dalam rapat paripurna jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Batu terhadap Raperda APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (13/10) kemarin. Penurunan TKD menjadi pemantik semangat baru bagi Pemda untuk mentransformasi paradigma fiskal dari ketergantungan menuju kemandirian.
“Kami telah menyiapkan sejumlah strategi konkret untuk memperkuat PAD berdasar masukan dan saran fraksi-fraksi. Langkah pertama adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, melalui pemutakhiran data wajib pajak, penagihan aktif, dan audit selektif untuk memastikan kepatuhan terutama di sektor hotel dan restoran,” ujar Nurochman.
Selain itu, Pemkot Batu terus memperluas digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Setelah berhasil meningkatkan Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah (IETPD) hingga mencapai skor 99,0 dengan status “Digital” pada 2024, pemerintah meluncurkan aplikasi SIP Mobile SAE pada 10 September 2025. Aplikasi berbasis Android ini dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya merekomendasikan agar belanja daerah lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Fokusnya mencakup pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, dan peningkatan akses pasar bagi pelaku UMKM agar dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus pendukung sektor pariwisata Kota Batu.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Nurudin Muhammad Hanifah. Fraksi ini menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia dan efisiensi pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas. PKS mendorong perluasan pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan daya saing daerah serta memfokuskan pembangunan pada infrastruktur yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Menanggapi pandangan tersebut, eksekutif menyatakan akan memperkuat sektor unggulan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal, yakni pariwisata, UMKM, dan pertanian. “Kami sependapat bahwa UMKM adalah motor penggerak ekonomi. Karena itu, strategi kami meliputi akselerasi onboarding UMKM ke platform digital, integrasi dengan paket wisata, serta penguatan industri kecil menengah pengolahan hasil hortikultura,” terangnya.
Fraksi Amanat Nasionalis Demokrat melalui juru bicara Muhammad Farhan Alkatiri menekankan pentingnya terobosan peningkatan PAD melalui penumbuhan investasi baru dan penguatan sektor unggulan. Ia juga menyoroti perlunya digitalisasi sistem retribusi daerah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik.
Menjawab hal tersebut, Cak Nur sapaan akrab Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. “Kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda pajak sebanyak dua kali pada tahun 2025 untuk merangsang pertumbuhan investasi, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Adapun Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicara Didik Machmud memberikan sejumlah usulan teknis untuk memperluas potensi PAD. Beberapa di antaranya adalah pembaruan perjanjian penggunaan air PDAM antara Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang, penetapan titik parkir baru, optimalisasi pajak air bawah tanah, serta penerapan tarif baru PDAM untuk sektor usaha seperti hotel, restoran, dan villa.
Golkar juga mendorong penerapan regulasi pajak bagi villa dan homestay, percepatan pemasangan gate parkir elektronik di Alun-Alun Kota Batu, serta pembenahan sistem parkir di Pasar Among Tani. Selain itu, fraksi ini meminta pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum mencerminkan kondisi aktual, serta penertiban perumahan yang belum memiliki izin bangunan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Batu ini memastikan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai saran tersebut melalui optimalisasi aset dan potensi baru daerah. “Pembangunan e-parkir di Alun-Alun akan menjadi proyek percontohan retribusi non-tunai,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen dengan prinsip konservasi sumber daya air. Lebih lanjut, regulasi baru untuk villa dan homestay akan segera disusun agar seluruh usaha akomodasi, termasuk yang berbasis platform digital, terdaftar sebagai objek pajak daerah.
Terakhir, Cak Nur juga menjelaskan bahwa pembaruan data PBB telah dilakukan sejak 2024 bekerja sama dengan Universitas Brawijaya dan akan terus dilanjutkan untuk memastikan akurasi data pajak.(eri/lim)