Pekan Depan Jaksa Tetapkan Tersangka
MALANGTREND.COM, MALANG – Kasus dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mencuat. Setelah sebelumnya aset pemkot beralih fungsi menjadi supermarket, kini tanah milik pemkot di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen diduga disulap menjadi restoran makanan Jepang secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) oleh Pemkot Malang, yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,15 miliar. Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dugaan pelanggaran bermula sejak tahun 2011, ketika seorang oknum memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) tanpa prosedur sah, kemudian bekerja sama dengan pihak restoran Jepang untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Tindakan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah,” jelas Lilik.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari Pemkot Malang pada Senin (6/10) sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,” ungkap Agung.
Ia menegaskan, setelah menerima hasil audit, tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum. Semoga pekan depan sudah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari berbagai pihak terkait dan belum bisa membeberkan nama-nama yang terlibat. “Detailnya akan kami sampaikan saat proses penetapan tersangka nantinya,” pungkasnya. (rex/aim)