Malangtrend.com – Angka persentase penyaluran pembiayaan kredit bagi UMKM dari perbankan di Malang Raya dianggap sudah baik. Penyaluran kredit ini dianggap masih berada di batas ideal.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, per Agustus 2025, angka kredit atau pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang disalurkan untuk UMKM di Kota Malang di angka 37,63 persen. Di Kabupaten Malang sebesar 39,46 persen dan Kota Batu berada di angka 51,89 persen.
Meski terlihat kecil angka penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM di Kota Malang dianggap baik. OJK Malang menilai secara keseluruhan untuk wilayah Malang Raya persentase penyaluran kredit untuk UMKM di atas 30 persen. Yakni diatas ambang batas ketentuan yang ditetapkan.
Ini ditegaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan saat memberikan keterangan pers Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Wilayah Kerja OJK Malang, Rabu (8/10) kemarin di Latar Ijen Resto Malang.
“Tidak bisa dibilang tidak optimal, karena kalau dilihat dan dibandingkan dengan nilai penyalurannya Kota Malang sudah dikatakan baik. Bisa dilihat untuk NPL (Non-Perfoming Loan) nya juga,” papar Farid.
Diketahui dari data OJK Malang, secara keseluruhan data penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan di Kota Malang nilainya Rp 28,89 triliun dengan NPL-nya sebesar 2,92 persen. Sementara di Kabupaten Malang nilainya Rp 30,45 triliun dengan NPL 3,39 persen. Sementara di Kota Batu sebesar Rp 3,01 triliun dengan NPL 4,95 persen.
NPL, dijelaskan Farid merupakan kondisi dimana kredit dikatakan bermasalah. Jika dilihat, Kota Malang memiliki nilai penyaluran kredit yang besar akan tetapi NPL terkecil.
“Kota Malang bisa dibilang baik untuk penyaluran kredit atau pembiayaan ke UMKM. Karena jumlah UMKM ya besar dan jumlah penyaluran juga besar. Di Kota Batu bisa dilihat nilai penyaluran kreditnya Rp 3 triliun saja dibandingkan dengan Kota Malang yang sebesar Rp 28 triliun. Artinya bisa dikatakan baik,” tegas Farid.
Lagipula, tambah Mantan Kepala OJK Bangka Belitung ini, persentase penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM rata-rata di Malang Raya sudah diangka 30 persen. Batas ideal yang ditetapkan pemerintah adalah 30 persen.
Meski begitu OJK Malang tetap melakukan berbagai Langkah strategis untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM kedepannya. Salah satunya dengan menggencarkan berbagai program literasi keuangan.
Semakin banyak masyarakat mengenal program-program pembiayaan yang legal dan prosedural, akan semakin banyak pula kredit yang bisa dikucurkan tanpa khawatir kredit akan macet. (mtc/mpm)