Diperiksa Satreskrim Polresta Makota
MALANGTREND.COM – Dosen nonaktif Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi atas laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun TikTok @saharavibes.
Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim tiba di Mapolresta sekitar pukul 10.50 WIB, didampingi istri, Rosyida Vignesvari, serta kuasa hukumnya Agustian Anggi Siagian bersama tim. Ia juga diantar oleh sekitar 20–30 relawan pendukung. Sebelum memasuki ruang penyidik, Yai Mim sempat menyapa awak media. “Mohon doanya ya, teman-teman. Sebenarnya saya enggak kuat,” ujarnya singkat sebelum melangkah ke ruang pemeriksaan.
Selama lebih dari dua jam, penyidik memeriksa Yai Mim, dilanjutkan pemeriksaan terhadap sang istri. Hingga pukul 16.30 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Anggi Siagian, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Dalam pemeriksaan itu, kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Tim hukum juga menyerahkan 40 item alat bukti berupa video dari akun TikTok @saharavibes yang diduga berisi ujaran kebencian dan fitnah.
“Salah satu bentuk fitnah yang kami laporkan adalah tuduhan bahwa klien kami cabul dan menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor,” terang Agustian.
Selain laporan utama tentang pencemaran nama baik, tim kuasa hukum Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan. Pertama, terkait dugaan persekusi yang melibatkan sekitar lima orang, termasuk pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss, suaminya, serta pihak RT dan RW setempat. Kedua, laporan dugaan penistaan agama karena pembakaran sajadah milik Yai Mim.
Untuk laporan penistaan agama, pihaknya mengacu pada Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Sementara laporan persekusi mengacu pada sejumlah pasal, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 336 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
“Kami juga menambahkan Pasal 55 KUHP karena pelaku diduga lebih dari satu orang,” jelas Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum Yai Mim.
Menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, pihak Yai Mim menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum. “Kami tidak berpikir untuk mencabut laporan. Sudah gigi satu, maju terus,” kata Agustian.
Ia menambahkan, meskipun secara pribadi Yai Mim telah memaafkan pihak terlapor, proses hukum tetap harus berjalan. “Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi juga tanggung jawab moral untuk memulihkan nama baik dan memberi efek jera,” pungkasnya. (ley/aim)