Malangtrend.com – Belakangan di sosial media tengah ramai gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’, yang muncul akibat penggunaan rotator dan sirene oleh mobil pejabat yang dinilai arogan serta mengganggu pengendara di jalan. Menyikapi adanya fenomena tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, penggunaan rotator dan sirine memang harus mematuhi UU. No.22 Tahun 2009.
Meski dalam aturan itu diperbolehkan bagi pejabat negara untuk memanfaatkannya, namun selama ini pihaknya di Pemkot Malang sudah sejak lama membatasi penggunaannya. Termasuk bagi Wali Kota Malang.
“Beliau (Wali Kota Malang) tidak akan menggunakan rotator atau menggunakan sirine. Maka bagaimana treatmentnya supaya lancar dan sebagainya? Prinsipnya pak Walikota mengikuti perkembangan di lapangan. Kalau macet ya dinikmati saja oleh Pak Walikota,” terang Jaya, sapaannya.
Dijelaskan Jaya, pihaknya juga mengikuti arahan dari Polri yang baru-baru ini telah membekukan sementara waktu penggunaan rotator, khususnya bagi pengawalan. Terkecuali bagi ambulans maupun damkar, tetap seperti biasa. Selain itu, untuk kegiatan kenegaraan, penggunaan rotator maupun sirine masih diperbolehkan.
“Armada Dishub, selama ini kan kami jarang menggunakan sirine. Kecuali benar-benar amat-amat urgen, misalnya kebutuhan tamu presiden, menteri, tamu kenegaraan, baru kami gunakan itu. Itu ketentuan diperbolehkan,” jelas dia.
Sementara itu, sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam sosial media resminya, ia telah menegaskan secara langsung kepada pengawalannya untuk tidak menggunakan rotator maupun sirine saat bertugas. “Pengawalan saya, mulai hari ini (kemarin) jangan menggunakan rotator dan sirine. Kecuali dalam keadaan darurat atau emergency,” tandasnya. (ian/aim)