Malangtrend.com – Masih ingat kasus perampokan diserta pembunuhan di wilayah Pakis pada 22 Maret lalu? Pelakunya sudah ditangkap. Penyidik Satreskrim Polres Malang telah menetapkan kakak beradik, M. Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Sri Agus Iswanto, 60, warga Jalan Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Tidak hanya membunuh, pelaku juga menganiaya Esther Sri Purwaningsih, 69, yang adalah kakak dari Sri Agus Iswanto. Dua orang pelaku perampokan dan pembunuhan itu berhasil diringkus. Yang mengagetkan, keduanya adalah tetangga korban sendiri. Rumah Affan dan Iqbal, kedua pelaku hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah yang ditinggali Sri Agus Iswanto dan Esther Sri Purwaningsih.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, penetapan tersangka ini setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan melalui CCTV hingga keterangan saksi-saksi. Dua tersangka ini, juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Motifnya, tersangka yang masih tetangga korban, terjerat utang perorangan dan butuh biaya untuk menikah.
“Motif tersangka memang butuh uang untuk biaya pernikahan dan membayar tanggungan utang,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Rabu (3/4).
Iqbal, sapaan salah satu tersangka mengaku akan menikah bulan depan. Sedangkan Affan, sapaan M. Wakhid Hasyim terjerat utang. Dibeberkan Imam, keduanya menunggu warga sekitar tarawih sebelum melakukan aksinya.
Tersangka I (Iqbal) masuk lewat pintu samping rumah korban yang tidak terkunci. Aksinya dipergoki oleh korban Agus yang sedang makan. Spontan, Iqbal memukul wajah Agus dan mengambil pisau dapur. Dia langsung menggorok leher Agus.
“Korban berusaha melawan dan tangan kirinya terkena pisau. Tersangka I yang menikam ke leher korban hingga menancap dan pisau patah. Kemudian disusul masuk oleh Affan bertemu dengan Esther dan memukulnya menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali,” bebernya.
Tidak sampai di situ, Affan menyeret Esther ke dalam kamar dan membenturkannya tiga kali. Setelah berhasil melumpukan ke dua korban, tersangka mengambil HP dan dompet milik Esther lalu keluar meninggalkan rumah melalui pintu samping. Barang bukti yang disita dari tersangka Affan, yakni kaos lengan pendek warna merah, celana panjang jeans warna biru, dan topi warna hitam.
Sedangkan, dari Affan, disita motor Honda Beat, N 6601 EDS, celana pendek jeans warna abu-abu gelap, jaket parasit warna hitam, dan topi warna putih kombinasi hitam. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat. Dikatakannya, kedua tesangka sudah menghafal daerah sekitar.
Kendati demikian, mereka tidak mengenal Esther maupun Agus. Tersangka juga tidak mengetahui Agus adalah difabel tunanetra. “Menurut pengakuan tersangka, kejadiannya cepat, dan panik sehingga yang terdekat ada dompet dan HP diambil. Tersangka juga mengambil uang Rp 700 ribu dan beberapa kartu ATM,” ungkapnya. (den/bua)